Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Bank Restrukturisasi Utang Waskita Karya Rp21,9 Triliun

Aditya Pratama , Jurnalis-Selasa, 31 Agustus 2021 |09:35 WIB
7 Bank Restrukturisasi Utang Waskita Karya Rp21,9 Triliun
7 Bank Restrukturisasi Utang Waskita Karya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mencapai kesepakatan dengan tujuh kreditur perbankan untuk melakukan restrukturisasi atas utang senilai Rp21,9 triliun dari total utang sebesar Rp29,2 triliun. Restrukturisasi tersebut 75% dari total utang Waskita.

Restrukturisasi utang ditandatangani pada 25 Agustus 2021 melalui Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk Nomor 40.

Adapun ketujuh bank yang terlibat dalam restrukturisasi diantaranya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank BTPN Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dan PT Bank DKI.

Baca Juga: Sah! Waskita Karya Teken Restrukturisasi Utang Rp19,2 Triliun, BNI Terbesar

Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya, Ratna Ningrum mengatakan, pelaksanaan Perjanjian Restrukturisasi Induk hanya dilaksanakan oleh Perseroan selaku induk perusahaan.

"Dengan adanya Perjanjian Restrukturisasi Induk tersebut, akan memberikan dampak yang baik bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan Perseroan kedepannya," ujar Ratna dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: Waskita Karya Raih Kontrak Proyek Jalan Perbatasan RI-Malaysia

Adapun para bank telah setuju untuk melakukan restrukturisasi utang atas fasilitas-fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Para Bank yang terbagi atas dua tranches, yaitu fasilitas kredit dan fasilitas pembiayaan syariah.

Fasilitas kredit terdiri atas fasilitas kredit tranche A sebesar Rp13,42 triliun; dan fasilitas kredit tranche B dengan jumlah sebesar Rp13,61 trilliun yang terdiri dari fasilitas Kredit Tranche B1 sebesar Rp10,25 triliun dan fasilitas Kredit Tranche B2 sebesar Rp3,36 trilliun.

Lalu, fasilitas pembiayaan syariah terdiri atas fasilitas pembiayaan syariah Tranche A sebesar Rp307,10 miliar; dan fasilitas pembiayaan syariah Tranche B dengan jumlah sebesar Rp1,90 triliun, yang terdiri dari fasilitas pembiayaan syariah Tranche B1 sebesar Rp1,30 triliun; dan fasilitas pembiayaan syariah Tranche B2 sebesar Rp600,27 miliar

Bunga sehubungan dengan Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B kepada para Bank Konvensional dengan jumlah tetap sebesar 5,5 persen per tahun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement