JAKARTA - Pemerintah mengizinkan kegiatan makan atau minum di tempat umum dengan kapasitas hingga 50%. Hal ini diputuskan setelah pemerintah memperpanjang kembali masa PPKM.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk kapasitas dine in atau makan di tempat disesuaikan menjadi 50 %.
"Pada Minggu ini kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas antara lain pertama penyesuaian kapasitas dine in Dine-in di mal kini menjadi 50% dan waktu jam operasional mal diperpanjang hingga 21.00," kata Luhut, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga:Â Kembali Dilonggarkan, Mal Buka hingga Pukul 21.00 dan Dine In Bisa 50%
Adapun regulasi pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum yang diatur oleh inmendagri di antaranya :
1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
Baca Juga:Â Ada Mal Dijual Rp450 Miliar, Ini Penjelasan APPBI
2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
3) Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.