Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mal Boleh Dibuka hingga Pukul 21.00, Kapasitas Jadi 50%

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Selasa, 31 Agustus 2021 |08:47 WIB
Mal Boleh Dibuka hingga Pukul 21.00, Kapasitas Jadi 50%
Syarat Masuk Mal. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

4) Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

5) Untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan pada mall/pusat masih ditutup.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement