JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendukung kewajiban memiliki sertifikat vaksin untuk masuk mal. Pasalnya, kebijakan ini dapat membantu pemerintah mempercepat target vaksinasi.
Menurut Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja, sebenarnya sudah ada dua instrumen penting dalam mendukung protokol kesehatan di mal. Tapi kebijakan tersebut sekarang ditambah dengan syarat wajib vaksinasi.
Baca Juga:ย 5 Aturan Baru Dine In, Kapasitas Jadi 50% hingga Makan Dibatasi 30 Menit
"Protokol wajib vaksinasi juga akan mendorong percepatan vaksinasi," ujar Alphonzus saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (31/8/2021).
Menurutnya vaksinasi di tengah pandemi sangat penting supaya dalam beraktivitas dan berkegiatan aman dan sehat.
Baca Juga:ย Mal Boleh Dibuka hingga Pukul 21.00, Kapasitas Jadi 50%
Sementara itu, terkait dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali selama 7 hari ke depan atau 6 September 2021. Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan antara lain, penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasi mal diperpanjang menjadi jam 21.00.