JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatur kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis.
Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pengaturan kembali subjek dan objek penerima fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, selain mengatur kembali subjek dan objek yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, ketentuan baru ini juga mengatur tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN serta pembayaran PPN BKP strategis tertentu.
"Hal ini ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berusaha dan memberikan kepastian hukum,” kata Neil di Jakarta, Kamis (2/11/2021).
Penambahan subjek penerima fasilitas yaitu Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Kontraktor EPC mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas.
Tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses menghasilkan BKP. Menambahkan liquefied natural gas sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.