Fuad mengaku keuntungan tersebut berasal dari tambahan uang pinjaman itu sendiri yang ditambahkan setiap harinya oleh pihak peminjam.
“Tambahan ketika bayar terus menjngkat, Namanya itu bunga dan bunga hari ini beda ketika hari ini bayar besok nya bayar seterusnya dinaikan dan ini tentunya mencekik dan memberatkan pihak yang tengah meminjam uang dan itu jelas riba dan dilarang dalam agama islam,” tambahnya.
Menurutnya, karena semangat peminjam ini mencari keuntungan maka soal pinjol ini sangat memberatkan peminjam dan ini menimbulkan banyaknya ketidak baikan atau mudarat bagi peminjam uang.
"Menyikapi hal ini, ini tetap harus dihapus. Kalau niatnya menolong ya silahkan tapi kalu tidak sesuai syariat dan ada pihak yang diberatkan. Jika ada pinjol yang tidak mempersyaratkan bunga, ini harus distop,” ujarnya.
(Feby Novalius)