Lebih lanjut Mastuki mengungkapkan, BPJPH terus berupaya melakukan sejumlah terobosan untuk mempercepat dan meningkatkan layanan sertifikasi halal yang bersifat mandatori. Memang diakui, terdapat sejumlah faktor eksternal yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kelembagaan BPJPH.
Di antaranya proyeksi Indonesia sebagai produsen halal terbesar dunia, munculnya halal life-style, kesadaran halal dan preferensi masyarakat terhadap produk halal, masuknya produk bersertifikat halal dari luar negeri, hingga komplain publik terhadap layanan sertifikasi halal.
"BPJPH menjalankan fungsi administratif sekaligus sebagai regulator dan leading sector sertifikasi halal. Namun dalam melaksanakan tugas itu BPJPH harus bekerjasama dengan kementerian, lembaga, Majelis Ulama Indonesia, lembaga pemeriksa halal, perguruan tinggi, perbankan, maupun masyarakat luas. Ada puluhan institusi yang terlibat dalam jaminan halal. Tak mungkin BPJPH dapat menjalankan tugas itu sendirian", katanya.
Di internal BPJPH sendiri, Mastuki menyatakan perlu penataan dalam banyak aspek. Di antaranya percepatan penyelesaian sejumlah regulasi baru JPH beserta akomodasinya terhadap potensi halal yang semakin luas. Juga terkait SDM halal yang relevan dengan kebutuhan, penyediaan infrastruktur halal baik fisik maupun jaringan, dukungan IT dalam layanan sertifikasi halal, tata kelola BPJPH sebagai Badan Layanan Umum (BLU), hingga optimalisasi program dengan keterbatasan anggaran.
"Semua upaya tersebut, baik yang kami lakukan secara internal di BPJPH maupun dalam kaitan eksternal bersama pemangku kepentingan halal, berjalan secara simultan. Sebab kesemuanya saling melengkapi satu sama lain secara interdependensi," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)