JAKARTA - Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran. BI pun memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menukar URK ini.
Salah satu URK yang dicabut adalah uang logam terbuat dari emas dengan pecahan Rp750.000.
Uang logam Rp750.000 ini masuk ke dalam URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990. Demikian seperti dilansir situs resmi BI, Jakarta, Minggu (5/9/2021).
Perlu diingat, penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Lalu bagaimana cara tukarnya?