JAKARTA -BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tetap bisa diberikan kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun besaran BLT subsidi gaji Rp1 juta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, pekerja yang terkena PHK berhak mendapat BLT subsidi Gaji sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2021.
Baca Juga: BLT September Ceria, dari BLT UMKM Rp1 Juta hingga Subsidi Gaji Rp1,2 Juta
"Pekerja/buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU," tulis Kemnaker melalui akun Instagramnya, Senin (6/9/2021).
Kemudian BLT subsidi gaji tetap cair kepada pekerja atau buruh yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021 juga berhak mendapat BSU tahun ini.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Cair, 1 Juta Pelaku Usaha Kantongi Rp1,2 Juta