JAKARTA - BLT subsidi gaji terus dicairkan kepada pekerja dengan besaran Rp1 juta. Tak hanya pekerja, pekerja yang sudah terkena PHK juga bisa mendapat BLT subsidi gaji tentu dengan syarat.
Adapun BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama dan kedua sudah cair. Pencairan dilakukan langsung Kementerian Ketenagakerjaan.
Okezone merangkum fakta-fakta menarik terkait pekerja PHK masih bisa mendapat BLT subsidi gaji Rp1 juta, Senin (6/9/2021):
1. Kemnaker Tegaskan Pekerja PHK Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, pekerja yang terkena PHK berhak mendapat BLT subsidi Gaji sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2021.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tetap Bisa Cair meski Kena PHK, Ini Syaratnya
"Pekerja/buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU," tulis Kemnaker.
2. Meski di-PHK, Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kemudian BLT subsidi gaji tetap cair kepada pekerja atau buruh yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021 juga berhak mendapat BSU tahun ini.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Cair, 1 Juta Pelaku Usaha Kantongi Rp1,2 Juta
3. Cek Nama Pekerja PHK yang Dapat BLT
Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke situs Kementerian Ketenagakerjaan RI di www.bsu.kemnaker.go.id.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.