JAKARTA - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini memanggil Kaharudin Ongko yang merupakan petinggi dari Bank Umum Nasional (BUN) untuk menagih utang Rp8,2 triliun.
“Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban dalam pengumuman yang dikutip MNC Portal Indonesia dari postingan pada lembaran pengumuman dengan nomor S-3/KSB/PP/2021, Jakarta, Selasa (7/9/2021)
Adapun pengumuman tersebut dilayangkan dengan hal yang sama sebelumnya seperti kepada Tommy Soeharto, Pengurus PT Timor Putra Nasional, dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono yang diunggah melalui akun media sosial.
“Untuk tagihan yang harus dibayarkan oleh Kaharudin adalah Rp8,2 triliun.Tagihan tersebut meliputi tincian Rp7,8 triliun dari PKPS Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp 359,4 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta,” tulis keterangan tersebut.