JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pedagangan kaki lima (PKL) segera dicairkan sebesar Rp1,2 juta. BLT ini termasuk dalam bagian BLT UMKM yang akan dicairkan kepada 1 juta pelaku usaha.
"Bantuan tunai untuk warteg dan 1 juta PKL pemilik warung dana Rp1,2 juta melalui TNI, Polri akan dijalankan, penerimanya ini bukan BPUM dan ini akan segera dijalankan dan regulasinya sudah lengkap," kata Menko Airlangga Hartarto.
Baca Juga:Â BLT Subsidi Gaji Cair, Ini 5 Proses Rp1 Juta Masuk ke Rekening Pekerja
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait BLT PKL Rp1,2 juta dan kriteria yang layak menerima bantuan, Selasa (7/9/2021):
1. Pencairan BLT PKL
BLT Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha super mikro, seperti warteg hingga pedagang kaki lima (PKL) segera dicairkan oleh pemerintah. Bantuan ini sama seperti BLT UMKM atau BPUM dan diberikan untuk 1 juta pelaku usaha.
Baca Juga:Â BLT Subsidi Gaji Baru Dicairkan ke 3,2 Juta Pekerja, Cek Rinciannya
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pencairan BLT PKL ini akan segera dilakukan bekerjasama dengan TNI dan Polri.
2. Skema Penyaluran BLT PKL
Menko Airlangga mengatakan, mekanisme lebih lanjut bakal diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.