Dalam upaya mendukung pembangunan sirkuit jaringan tenaga listrik guna menopang pembangkit listrik, pemerintah telah menerbitkan regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik, sekaligus pemberian kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas tersebut.
Penerbitan regulasi itu dilatarbelakangi kasus blackout separuh Jawa pada 4-5 Agustus 2019 akibat tersenggol pohon sengon yang memasuki ruang bebas jaringan transmisi di Desa Malon, Gunung Pati, Semarang.
Kala itu sejumlah wilayah di Jakarta, Banten, Jawa Barat, sebagian Jawa Tengah dan sekitarnya mengalami mati listrik yang berdampak kepada 21,3 juta pelanggan, serta terganggunya sistem transportasi hingga telekomunikasi.
"Kami berharap terbitnya peraturan ini dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul saat pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat," ujar Rida.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.