Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jakarta hingga Surabaya Jadi Lokasi Uji Coba Pembukaan Restoran dan Kafe di Gedung Tertutup

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 07 September 2021 |10:51 WIB
Jakarta hingga Surabaya Jadi Lokasi Uji Coba Pembukaan Restoran dan Kafe di Gedung Tertutup
Pembukaan Restoran (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.39/2021 tentang tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali. Pada pemberlakuan PPKM kali ini pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan restoran di gedung tertutup di daerah berlevel 3.

Seperti diketahui restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Baca Juga: Simak! 11 Aturan Baru PPKM Level 4 di Sektor Ekonomi

Namun kali ini ada tiga wilayah yang akan dijadikan lokasi uji coba yakni DKI jakarta, Kota Bandung dan Kota Surabaya.

“Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya,” demikian bunyi diktum Kelima huruf f poin 5.

Baca Juga: 11 Aturan Terbaru Sektor Ekonomi saat PPKM Level 3, dari Operasional Mal hingga Dine in

Terkait uji coba tersebut terdapat beberapa ketentuan yang berlaku. Diantaranya adalah:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement