JAKARTA- Penumpang kereta wajib menunjukan kartu vaksin untuk naik Kereta Rel Listrik (KRL) hari ini. Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas Penangana Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.
Baca Juga:Â Ingat Ya! STRP Tetap Jadi Syarat Naik KRL
“Sertifikat vaksin dapat diperlihatkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, atau secara fisik (dicetak), ataupun secara digital dalam bentuk file foto. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin,” kata Anne melalui keterangan yang diterima MPI, Rabu (8/9/2021).
Menurutnya, Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama dan bagi pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya.
Baca Juga:Â Reaktivasi Stasiun Pondok Rajeg, Menhub: Ini Perintah Presiden
“Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka kami minta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal. Para pengguna selanjutnya dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi untuk melakukan cek in,” jelasnya.