JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021. KAI Commuter menegaskan pihaknya masih memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, petugas di kawasan stasiun akan berjaga untuk memeriksa dokumen tersebut.
Baca Juga:Â Ingat! Penumpang KRL Wajib Bawa STRP Mulai Besok
"Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL," kata dalam keterangan tertulis yang diterima MNC News Portal Indonesia, Selasa (3/8/2021).
Menurut Anne, petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut.
Baca Juga:Â Ledakan Kasus Covid-19, Operasional KRL Bisa Dipangkas
"Sejak pekan lalu, KAI Commuter telah melaksanakan berbagai upaya guna mendukung program percepatan vaksinasi nasional melalui vaksinasi di stasiun," tuturnya.