Dijelaskan Anne, seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti : STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
Kemudian, untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
(Feby Novalius)