Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat Ya! STRP Tetap Jadi Syarat Naik KRL

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Selasa, 03 Agustus 2021 |13:15 WIB
Ingat Ya! STRP Tetap Jadi Syarat Naik KRL
Penumpang KRL Jangan Lupa Bawa STRP. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dijelaskan Anne, seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti : STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

Kemudian, untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement