JAKARTA - Bank Indonesia (BI) ternyata pernah menerbitkan uang logam pecahan yang bernilai tinggi. Kini uang logam yang banyak ditemui dengan pecahan Rp100, Rp200, Rp500 hingga Rp1.000.
Uang logam pecahan bernilai tinggi itu masuk ke dalam Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.
Kini BI pun mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Punya Uang Logam Emas Gambar Peta Indonesia? Tukarkan Segera! Bisa Dapat Rp250.000
Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Dari 20 jenis pecahan URK tersebut, ada enam pecahan uang logam yang bernilai tinggi, yakni mulai dari pecahan Rp100.000, Rp125.000, Rp200.000 hingga Rp750.000.
Berikut ulasannya seperti dirangkum Okezone menukil situs resmi BI, Jakarta, Kamis (9/9/2021).
1. Uang Logam Emas Pecahan Rp100.000
Uang logam emas ini bergambar hewan komodo dengan pecahan Rp100.000 yang masuk ke dalam Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974.
