JAKARTA – BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tetap bisa diterima pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di mana besaran BLT subsidi gaji yang diterima sebesar bantuan Rp1juta.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa, pekerja yang terkena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapat BLT Subsidi gaji selama masih memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair hingga Oktober, Penuhi Syarat Ini Dapat Rp1 Juta
"Pekerja/buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU," tulis Kemnaker dalam unggahan Instagramnya Kamis (9/9/2021).
Adapun salah satu ketentuannya adalah penerima merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021. Syarat lain untuk penerima BLT subsidi gaji 2021 adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK serta memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 5
Saat ini pencairan BLT subsidi gaji dilaporkan memasuki tahap 5 dengan 2,2 juta calon penerima BSU.