Menindaklanjuti hal tersebut, Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN akan membuat satu standar kebutuhan ASN berdasarkan Anjab ABK. Dimana hal ini dengan mempertimbangkan kriteria tipelogi perangkat daerah dan lingkup tugasnya.
“Tahapan verifikasi dan validasi usul kebutuhan pegawai ASN ini bertujuan untuk mendapatkan masukan tentang jenis dan jumlah jabatan yang dibutuhkan unit kerja sesuai tipologi dan lingkup tugasnya,” katanya.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menginstruksikan agar penyusunan kebutuhan pegawai disesuaikan dengan perubahan tuntutan jabatan yang dibutuhkan sejak pandemi. Menurutnya penggunaan teknologi informasi yang mengalami pertumbuhan pesat di masa pandemi harus diantisipasi terhadap kebutuhan jabatan ASN di masa mendatang.
(Dani Jumadil Akhir)