Berikutnya BATAN, Kementerian Perdagangan, BPS, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PANRB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenko PMK, LIPI, BNPP, BP2MI, Kemenkopolhukam, Kemendikbud, Ombudsman RI, dan Bapeten.
Encep menjelaskan pertanggungan terhadap BMN oleh K/L tersebut meliputi 4.334 objek revaluasi (NUP) dengan nilai pertanggungan Rp32,4 triliun dan nilai premi Rp49,2 miliar.
Selanjutnya, langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah setelah K/L mengasuransikan BMN ini adalah perluasan objek asuransi BMN mengingat terkadang satu K/L belum mengasuransikan seluruh BMN karena adanya keterbatasan anggaran.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)