Berikutnya BATAN, Kementerian Perdagangan, BPS, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PANRB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenko PMK, LIPI, BNPP, BP2MI, Kemenkopolhukam, Kemendikbud, Ombudsman RI, dan Bapeten.
Encep menjelaskan pertanggungan terhadap BMN oleh K/L tersebut meliputi 4.334 objek revaluasi (NUP) dengan nilai pertanggungan Rp32,4 triliun dan nilai premi Rp49,2 miliar.
Selanjutnya, langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah setelah K/L mengasuransikan BMN ini adalah perluasan objek asuransi BMN mengingat terkadang satu K/L belum mengasuransikan seluruh BMN karena adanya keterbatasan anggaran.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.