Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta BLT PKL Rp1,2 Juta, TNI dan Polri Ikut Dilibatkan

Hafid Fuad , Jurnalis-Minggu, 12 September 2021 |05:44 WIB
4 Fakta BLT PKL Rp1,2 Juta, TNI dan Polri Ikut Dilibatkan
BLT Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Proses Lebih Sederhana

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, khusus bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur melalui pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP.

"(Penyerahan) Bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," ujar Airlangga.

Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung secara spesifik menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021.

4. Kriteria Penerima

Para penerima bantuan adalah PKL dan Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Berikut tiga kriteria yang harus dipenuhi pemilik warung dan PKL untuk bisa mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah:

Penerima bukan yang masuk dalam daftar penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Lokasi usaha berada pada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4. Daftar kabupaten atau kota itu sesuai dengan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.

Memenuhi persyaratan yang ditentukan, warga negara Indonesia (WNI), memiliki e-KTP, dan bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement