Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak! 3 Kriteria Penerima BLT PKL Rp1,2 Juta

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 12 September 2021 |03:30 WIB
Simak! 3 Kriteria Penerima BLT PKL Rp1,2 Juta
BLT Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah mencairkan BLT pkl dan warung sebesar Rp1,2 juta kepada para pedagang. Hanya saja tidak semua pedagang yang mendapat bantuan tersebut.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, khusus bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur melalui pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP.

"(Penyerahan) Bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," ujar Airlangga beberapa waktu lalu, Jumat (10/9/2021).

Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung secara spesifik menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021. Para penerima bantuan adalah PKL dan Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Baca Selengkapnya: 3 Kriteria Penerima BLT PKL Rp1,2 Juta, Jangan Sampai Salah Ya

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement