Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Holding Ultra Mikro, Pemerintah Alihkan Saham Rp54,7 Triliun

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 13 September 2021 |11:16 WIB
Holding Ultra Mikro, Pemerintah Alihkan Saham Rp54,7 Triliun
Pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Kemudian, adanya persetujuan dari pemegang saham BRI dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Juli 2021.

Persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Agustus 2021. Hingga, pernyataan efektif dari OJK pasar modal pada 30 Agustus 2021.

Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 73 2021 tentang Penambahan Penyelenggaran Modal Negara ke Dalam Modal Saham BRI, serta keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) pada 16 Juli 2021 perihal penetapan nilai penambahan PMN kepada modal saham BRI.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement