JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) karbon. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja di Komisi XI DPR.
Adapun tarif yang pajak karbon yang diusulkan pemerintah sebesar Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) dimana pasal karbon ini baru diterbitkan dalam RUU KUP.
Baca Juga: Kriteria Sekolah Kena Pajak, Madrasah Dikecualikan
"Klaster kelima mengatur pengenaan pajak baru berupa pajak karbon lingkungan yaitu pengenaan pajak karbon untuk memulihkan lingkungan dengan tarif Rp75 per kilogram CO2 ekuivalen," ucapnya, Seni (13/9/2021).
Menteri yang akrab disapa Ani itu menuturkan bahwasanya pengenaan pajak karbon ini guna mengatasai perubahan iklim di dalam negeri. Pasalnya, Indonesia termasuk negara yang sudah meratifikasi Paris Agreement dengan mencapai target nasional penurunan 29% karbon dioksida dengan kemampuan sendiri dan penurunan CO2 emission 41% apabila dapat dukungan Internasional pada tahun 2030.
Baca Juga: Tenang! Sembako Kena Pajak, Masyarakat Miskin Dapat Subsidi
Kemudian, dia menambahkan, dalam implementasinya pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian serta akan memperhatikan sektor terkait dan menyelaraskan dengan perdagangan karbon dan pemulihan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.