JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru di masa perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021. Aturan baru mewajibkan masyarakat yang masuk supermarket dan hypermarket menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut rinciannya yang dilansir, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Langgar PPKM, 201 Perusahaan di Jakbar Ditindak
- Wajib Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
Sebelumnya, pemerintah sudah lebih dulu mewajibkan masyarakat yang masuk perkantoran dan mal untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dilakukan selama penerapan PPKM.
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lidungi mulai 14 September 2021," terang Instrusksi Mendagri dalam regulasi tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: PPKM Berhasil Tekan Penyebaran Covid-19, Tak Ada Provinsi Level 4 di Minggu Ini
- Jam operasional hingga 21.00
Untuk jam operasional hypermarket dan supermarket juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat. Selain itu, maksimal kapasitas pengunjung hanya 50%. Dan untuk pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan tak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.