Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Makan di Tempat, Kafe Tertutup Hanya Bisa Take Away

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Selasa, 14 September 2021 |09:26 WIB
Aturan Makan di Tempat, Kafe Tertutup Hanya Bisa <i>Take Away</i>
Aturan baru makan di tempat saat PPKM (Foto: Okezone)
A
A
A

Tak hanya itu, untuk rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%.

Adapun regulasi terbaru dimana satu meja maksimal 2 (dua) orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement