JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru di masa perbaikan penanganan Covid-19 dan PPKM hingga 20 September 2021. Dalam aturan tersebut dine in atau makan di tempat seperti rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal belum diperbolehakan.
Baca Juga: Langgar PPKM, 201 Perusahaan di Jakbar Ditindak
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
“Rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in),” terang Instrusksi Mendagri dalam regulasi tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: PPKM Berhasil Tekan Penyebaran Covid-19, Tak Ada Provinsi Level 4 di Minggu Ini
Untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.