Dalam catatannya, untuk Thee Ning Kong akan ditagih sebesar Rp90.667.982.747. Lalu, atas nama The Kwen Le sebesar Rp63.235.642.484.
Kemudian atas nama Jakarta Steel Megah Utama Rp69 miliar. Sedangkan yang terakhir adalah debitur Bank Global internasional atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industry senilai Rp69,3 miliar.
(Feby Novalius)