Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Ingin PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Rabu, 15 September 2021 |05:09 WIB
Jokowi Ingin PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan
PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu memperhatikan lagi kewajiban dan larangan yang harus dipatuhinya. Hal ini dikarenakan PP tentang disiplin PNS telah direvisi.

PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi menggantikan PP Nomor 53/2010 yang juga mengatur disiplin PNS. Dikutip pada Selasa (14/9/2021), salah satu kewajiban PNS adalah melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat pula larangan untuk memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

Berikut kewajiban-kewajiban PNS yang diatur pada pasal 3 PP Nomor 94/2021 seperti dikutip, Jakarta, Selasa (14/9/2021).

a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca selengkapnya: Ada Aturan Baru, PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan dan Dilarang Jual Surat Berharga Milik Negara!

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement