Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Deposito Rp45 Miliar Milik Nasabah Raib, Ini Penjelasan BNI

Aditya Pratama , Jurnalis-Kamis, 16 September 2021 |11:54 WIB
Heboh Deposito Rp45 Miliar Milik Nasabah Raib, Ini Penjelasan BNI
Penjelasan BNI soal Bilyet Deposito Nasabah Rp45 Miliar. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

Demikian pula hal yang sama terjadi pada pengembalian dan penyelesaian klaim deposito kepada HDK sebesar sekitar Rp3,5 Miliar yang juga dilakukan secara langsung oleh MBS tanpa melalui dan melibatkan Bank.

"Selanjutnya Perseroan berinisiatif melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2021 dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan, Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah ini dilakukan guna mengungkap pelaku, pihak-pihak yang terlibat, dan para pihak yang memperoleh manfaat atau keuntungan. Hal ini juga dilakukan agar pelaku dihukum, serta mencegah berulangnya percobaan tindak pidana serupa," ucapnya.

Dia juga menyampaikan, tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement