Selain tarif Rp0, Sekretaris Ditjen Perikanan Budidaya Gemi Triastutik menuturkan, tujuan lain dari terbitnya PP 85/2021 adalah mendorong peningkatan kualitas layanan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP di daerah ke masyarakat.
Seperti pemenuhan benih, pakan hingga indukan yang berkualitas. Dengan demikian, PNBP yang dihasilkan menjadi lebih tinggi.
"Komoditas yang sudah settle kita tingkatkan lagi, kemudian yang sudah spesifik kita perkuat lagi agar produksinya meningkat. Sarana dan prasarana produksi kita maksimalkan, seperti penyewaan kolam. Karena ini termasuk sumber PNBP," katanya
(Dani Jumadil Akhir)