Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru PNBP KKP Tarif Rp0 untuk Pelaku Usaha Kecil, Cek Syaratnya

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 16 September 2021 |16:15 WIB
 Aturan Baru PNBP KKP Tarif Rp0 untuk Pelaku Usaha Kecil, Cek Syaratnya
Aturan Baru PNBP KKP (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain tarif Rp0, Sekretaris Ditjen Perikanan Budidaya Gemi Triastutik menuturkan, tujuan lain dari terbitnya PP 85/2021 adalah mendorong peningkatan kualitas layanan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP di daerah ke masyarakat.

Seperti pemenuhan benih, pakan hingga indukan yang berkualitas. Dengan demikian, PNBP yang dihasilkan menjadi lebih tinggi.

"Komoditas yang sudah settle kita tingkatkan lagi, kemudian yang sudah spesifik kita perkuat lagi agar produksinya meningkat. Sarana dan prasarana produksi kita maksimalkan, seperti penyewaan kolam. Karena ini termasuk sumber PNBP," katanya

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement