Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Boleh Poligami tapi Wajib Izin ke Atasan, jika Tidak Ini Sanksinya

Dita Angga R , Jurnalis-Minggu, 19 September 2021 |09:09 WIB
PNS Boleh Poligami tapi Wajib Izin ke Atasan, jika Tidak Ini Sanksinya
PNS Boleh Poligami (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, pada PP Nomor 45/1990 diatur mengenai ketentuan bagi PNS yang akan melaksanakan perkawinan ataupun perceraian. Salah satu yang diatur juga mengenai poligami bagi PNS.

Di mana terkait poligami diatur pada pasal 4 PP Nomor 45/1990 yang berisi sebagai berikut:

1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement