Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Boleh Poligami tapi Wajib Izin ke Atasan, jika Tidak Ini Sanksinya

Dita Angga R , Jurnalis-Minggu, 19 September 2021 |09:09 WIB
PNS Boleh Poligami tapi Wajib Izin ke Atasan, jika Tidak Ini Sanksinya
PNS Boleh Poligami (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS, salah satu yang diatur adalah mengenai sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan cerai.

“PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP Nommor 94/2021,” kata Karo Humas BKN Satya Pratama dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (19/9/2021).

Baca Juga: Poligami Tanpa Izin, PNS Bisa Dipecat

Hal ini diatur pada pasal 45 PP Nomor 94/2021 yang berbunyi PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 45/1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424), dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP 94/2021 berikut jenis hukuman disiplin berat:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement