Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Senin, 20 September 2021 |06:34 WIB
4 Fakta PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan
PNS wajib lapor harta kekayaan (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

3. Pemotongan tunajangan kinerja

Pada pasal 10 ayat 2 huruf e disebutkan pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang. Dimana sesuai dengan pasal 8 ayat 3 jenis hukuman disiplin sedang antara lain:

a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;

b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan;

c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

4. Ancaman penurunan jabatan

Pada pasal 11 ayat 2 huruf c diatur bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Dimana pada Pasal 8 ayat 4 jenis hukuman disiplin berat yakni:

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement