3. Pemotongan tunajangan kinerja
Pada pasal 10 ayat 2 huruf e disebutkan pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang. Dimana sesuai dengan pasal 8 ayat 3 jenis hukuman disiplin sedang antara lain:
a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;
b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan;
c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
4. Ancaman penurunan jabatan
Pada pasal 11 ayat 2 huruf c diatur bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Dimana pada Pasal 8 ayat 4 jenis hukuman disiplin berat yakni:
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)