Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT UMKM Cair ke 12,7 Juta Pelaku Usaha sebesar Rp15,2 Triliun

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Senin, 20 September 2021 |12:47 WIB
BLT UMKM Cair ke 12,7 Juta Pelaku Usaha sebesar Rp15,2 Triliun
BLT UMKM Cair. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Hal ini tertuang dalam, perubahan atas Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 yang terbitkan Permenkop Nomor 2 tahun 2021 serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021. Hal tersebut dilakukan dalam upaya untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan program BPUM 2021 dan sebagai tindak lanjut atas hasil review dari Aparat pengawasan Intern Pemerintah (inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM, BPKP) serta hasil pemeriksaan dari BPK RI.

Berikul tercantum beberapa perubahan terkait ketentuan pelaksanaan Program BPUM 2021.

1. Calon penerima BPUM diusulkan berasal dari satu pintu yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM. Tujuannya agar mudah dikoordinasi dan database pelaku usaha mikro daerah tercipta di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.

2. Proses validasi data usulan calon penerima BPUM dilakukan dengan pengambilan data dari dukcapil untuk validasi data NIK dan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP) sebagai validasi data penerima KUR.

3. Selanjutnya diminta dokumen NIB/SKU dari pelaku usaha mikro yang ajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement