JAKARTAÂ - Pemerintah kembali melanjutkan kelonggaran regulasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 26 September 2022 atau sepekan kedepan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah mengantisipasi masuknya risiko peningkatan kasus varian baru dengan melakukan pengetatan pintu perjalanan internasional.
Baca Juga:Â Breaking News: Tak Ada Lagi Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali
"Pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan dari ke Luar ke Indonesia, dan memperketat karantina warga negara indonesia dan asing dan khusus pintu masuk udara akan dibuat di beberapa bandara saja," kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (20/9/2021).
Disamping itu, Luhut mengatakan untuk pintu perjalanan pintu masuk melalui udara yang dibuka hanya di Jakarta dan Manado.
Baca Juga:Â Catat! Ini Daftar Daerah Uji Coba Anak Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal
"Untuk jalur laut hanya di Batam dan Tanjungpinang untuk darat Aruk Entikong, Nunukan ini kita belajar dari peristiwa yang lalu. Kita tak ingin terulang," ujarnya.