JAKARTA - Pemerintah sedang merancang insentif untuk pelaku usaha yang memanfaatkan kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS). Direktur Eksekutif Kepala Departemen Internasional Bank Indonesia (BI) Doddy Zulverdi mengatakan, secara eksplisit, pemerintah mengatakan akan memberikan kemudahan fasilitasi dan insentif.
"Insentif dalam konteks fasilitasi ekspor dan impor, untuk mendorong minat pelaku usaha dalam memanfaatkan LCS,” kata Doddy dalam webinar “Dampak Penerapan LCS Diperluas, Bagaimana Nasib Rupiah?” di Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Pertumbuhan DPK Melambat Jadi Rp6.784 Triliun
Di samping itu, BI akan menggencarkan kampanye secara komprehensif kepada pelaku usaha, termasuk melalui pendekatan dengan menyasar pelaku usaha spesifik. Menurut Doddy, peningkatan pengetahuan pelaku usaha menjadi penting karena berdasarkan survei BI, sebanyak 80% dari responden mengatakan belum mengetahui LCS.
BI juga akan merelaksasi pengaturan LCS yang masih memberatkan pelaku usaha dengan tetap memperhitungkan risiko. BI antara lain akan memperluas cakupan transaksi LCS.
Baca Juga: Nilai Transaksi Uang Elektronik Rp24 Triliun, Digital Banking Tembus Rp3.468 Triliun
“Memang betul saat kerja sama dengan Malaysia dan Thailand, LCS diterapkan untuk perdagangan barang dan jasa, tapi pelaku usaha memandang perlu diperluas untuk foreign direct investment, income transfer, dan remitensi,” terang Doddy.
BI juga sedang mengkaji ketentuan threshold underlying LCS yang dirasa memberatkan pelaku usaha, menyederhanakan format transaksi LCS, dan menambah bank Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) yang dapat melaksanakan LCS.