JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berencana akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) minimum menjadi 1% pada UMKM dari sebelumnya 0,5%
Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan jika pemerintah kembali melanjutkan atau merealisasikan wacana kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) minimum menjadi 1% pada UMKM dari sebelumnya 0,5 % maka pelaku usaha atau UMKm akan sangat terdampak.
Baca Juga: Menko Airlangga Temui Pelaku UMKM di Solo
“Jika pajak penghasilan di tahun ini atau PPh UMKM ini naik tentu kami selaku pelaku usaha khususnya umkm akan merasa sangat terbebani, sesederhana kita melakukan pemesanan makanan (order makanan) terus berubah naik, entah harganya atau ongkirnya kan ada beban serta perlu pertimbangan untuk beli,” kata Edy saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/9/2021).
Menurutnya hal tersebut dikorelasikan konteksnya dengan tanggung jawab kewajiban pembayaran perpajakan yang dari 0,5% menjadi 1 persen sudah sangat diatur dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018.
Baca Juga: Menko Airlangga ke UMKM: KUR Tanpa Agunan, Bunga 3%
“Sesederhana itu, misalnya yah ada sesuatu yang tadinya 0,5% berubah menjadi 1 persen berdampak gak? Ya jelas tentu pasti sangat terdampak. Lalu misal kalau bayar kuliah tadinya lersemester dari 10 juta ke 20 juta kan itu jelas memberatkan. Jadi semuanya harus sangat imbang dan berperan,” ungkapnya.