Maming berharap, semoga salah satu perizinan yang mau dikeluarkan oleh Menteri Investasi bisa menggandeng pengusaha-pengusaha nasional maupun pengusaha-pengusaha daerah.
"Saya harap panggung ini harus diambil oleh pengusaha muda atau Hipmi ataupun senior kita di Kadin, jangan diberikan asing seluas-luasnya untuk bekerja di daerah kita mulai dari hilir sampai hulunya. Bukan kita tidak cinta asing, kita juga cinta asing tapi pekerjaannya yang bisa dikerjakan anak daerah serahkanlah kepada anak daerah," ungkapnya.
Sementara itu, Maming juga mendorong Menteri Investasi mengeluarkan peraturan menteri (permen) dimana pengurus HIPMI Badan Pengurus Cabang (BPC) maupun BPD menjadi tim penilai investasi di setiap daerah dengan nilai 15 poin. Apabila nilai tersebut tidak diberikan oleh Ketua BPC dan Ketua BPD, maka kepala daerahnya tidak mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp20 hingga Rp25 miliar.
"Ini dapat ilmunya karena dulu pernah menjadi bupati dan sekarang menjadi Ketua Umum HIPMI kita dorong Menteri Investasi yang juga mantan Ketua Umum HIPMI. Saya tahu perasaan kawan-kawan yang ada di daerah kebanyakan adalah kontraktor, dulu bagaimana sulitnya mencari kepala daerah dan kepala dinas tapi sekarang apabila kawan-kawan atau para Ketua Umum BPC memberikan nilai di bawah dari 10, maka dana DAK dan DAU tidak akan didapatkan oleh pemerintah daerah itu," pungkasnya.
(Feby Novalius)