Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menperin Cabut 5.691 Izin Operasi Industri

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Senin, 27 September 2021 |18:14 WIB
Menperin Cabut 5.691 Izin Operasi Industri
Menperin cabut izin operasional industri yang melanggar aturan (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA Kemenperin mencabut ribuan izin Operasi dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada sejumlah perusahaan yang melanggar peraturan. Izin operasi dicabut karena perusahaan tidak melaporkan secara rutin terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan industri selama masa pandemi covid-19.

Baca Juga: Akselerasi Pengembangan Industri Halal, Kemenperin Gelar IHIA 2021

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, sebanyak 5.691 perusahaan telah dicabut IOMKI-nya. Adapun salah satu alasan dari dari tindakan tersebut karena perusahaan terkait tidak melapor secara rutin kepada Kementerian Perindustrian.

“Selama rezim IOMKI kami lakukan, kami sudah mencabut 5.691 perusahaan industri dengan berbagai alasan. Di mana salah satu alasannya yang terpenting adalah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban melakukan pelaporan secara rutin kepada kami,” ujarnya dalam Bincang-bincang Keterbukaan Informasi Publik secara virtual, Senin (27/9/2021).

Baca Juga: Kontribusi Sektor Industri Agro ke PDB Nasional Capai 8,77%

Pencabutan tersebut, diterangkan Menperin sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian yang terbaru, Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Pada Masa Kedaruratan Covid-19.

Dalam SE disebutkan, agar IOMKI tetap aktif, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement