Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menperin Cabut 5.691 Izin Operasi Industri

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Senin, 27 September 2021 |18:14 WIB
Menperin Cabut 5.691 Izin Operasi Industri
Menperin cabut izin operasional industri yang melanggar aturan (Foto: Reuters)
A
A
A

Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyatakan bahwa data/ informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.

“Laporan ini menjadi salah satu bagian yang terpenting dalam sudah surat edaran nomor 5 di mana Kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan industri yang tidak melakukan atau melaksanakan pelaporan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam surat edaran nomor 5,” jelasnya.



(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement