Tapi ada juga kebiasaan sebagian masyarakat yang perlu dibenahi. Mereka yang meminjam untuk kepentingan-kepentingan tapi tanpa kemampuan mengembalikan. Ini juga pasti akan gagal bayar tentunya. "Di samping itu juga ada perilaku konsumtif masyarakat kita yang meminjam untuk kepentingan yang konsumtif. Dua faktor dari pelaku dan peminjam ini menjawab kenapa pinjol ilegal marak di Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan ada sindikat pinjaman online ilegal yang sengaja menjerumuskan seseorang dalam perilaku “gali lobang tutup lobang”, ketika mengajukan pinjaman.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansah mengatakan, modus yang kerap dilakukan pinjol ilegal dengan mengelabui peminjamnya dengan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana. Padahal, menurut Kuseryansah, hadiah tersebut merupakan dana pinjaman baru yang harus dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak, pinjaman tersebut akan terus berbunga
“Masyarakat harus waspada dengan sindikat ini, sebab tidak ada cerita happy ending akibat pinjol ilegal,” ujar Kusersyansah beberapa waktu lalu.
Karena itu, dia meminta masyarakat waspada akan jeratan pinjol ilegal. Menurut dia ada sejumlah perbedaan antara perusahaan pinjol legal dan pinjol ilegal, diantaranya pinjol legal mencantumkan informasi susunan mengenai perusahaannya, seperti alamat kantor, nama direksi dan komisaris
Selain itu, pinjol legal akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar. Jika tidak memenuhi syarat, pinjaman tidak akan disetujui. Pinjol legal juga dilarang mengakses data pribadi peminjam.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.