JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan perihal belum dilakukannya delisting kepada beberapa emiten yang sudah masuk kriteria delisting. Beberapa emiten yang saat berpotensi delisting di antaranya, PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), Polaris Investama Tbk (PLAS), dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan Bursa sebelum melakukan delisting terhadap perusahaan tercatat tersebut.
Baca Juga: Kinerja Pasar Modal Tetap Positif meski Covid-19 dan PPKM
Sebagaimana diketahui, ada beberapa pertimbangan Bursa sebelum melakukan delisting, berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, delisting saham Perusahaan Tercatat oleh Bursa dapat dilakukan karena going concern perusahaan dan dilakukan suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atau hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Dalam perjalanannya, sebelum melakukan delisting, Bursa tetap melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap Perusahaan Tercatat termasuk upaya perbaikan yang dijalankan Perseroan," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).