Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU KUP Disetujui, Sembako hingga Sekolah Batal Kena Pajak

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 30 September 2021 |20:17 WIB
RUU KUP Disetujui, Sembako hingga Sekolah Batal Kena Pajak
Sri Mulyani Batal Kenakan Pajak Sembako hingga Sekolah. (Foto: Okezone.com/Instagram)
A
A
A

Kemudian yang dimaksudkan barang kebutuhan pookok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak itu meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.

"Mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional," bunyi Pasal 16B ayat 1a point (j), seperti yang dikutip MNC Portal.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement