JAKARTA - RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mengubah ketentuan tarif pajak penghasilan perorangan.
Dalam BAB III pasal 17 RUU HPP tersebut mengubah ketentuan tarif pajak 5% untuk seseorang yang yang sebelumnya hanya Rp50 juta, dalam RUU HPP ini diubah menjadi Rp60 juta setahun.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka-bukaan soal RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Â
Selain ketentuan penghasilan kena pajak 5%, berikut daftar tarif pajak yang siap dipungut pemerintah berdasarkan jumlah penghasilan tahunan:
1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp60-250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp250-500 juta kena tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp500- Rp5 miliar kena tarif 30%
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35%
"Tarif sebagaimana dimaksuda pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyususnan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis Pasal 17 ayat (2), RUU HPP.