Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penghasilan Rp60 Juta Kena Pajak 5%, Rp5 Miliar Dipatok 35%

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 01 Oktober 2021 |21:20 WIB
Penghasilan Rp60 Juta Kena Pajak 5%, Rp5 Miliar Dipatok 35%
Pajak Penghasilan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Selanjutnya dalam ayat (2b) disebutkan bahwa wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki syarat tertentu mendapat tarif 3% lebih rendah dari yang diatur pada ayat (1).

Syarat-syarat tersebut antara lain, perusahaan berbentuk perseroan, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor, diperdagangkan pada bursa efek Indonesia paling sedikit 40%.

Namun ketentuan tersebut lebih lanjut akan diturunkan melalui peraturan pemerintah.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement