Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penghasilan Rp60 Juta Kena Pajak 5%, Rp5 Miliar Dipatok 35%

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 01 Oktober 2021 |21:20 WIB
Penghasilan Rp60 Juta Kena Pajak 5%, Rp5 Miliar Dipatok 35%
Pajak Penghasilan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Selanjutnya dalam ayat (2b) disebutkan bahwa wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki syarat tertentu mendapat tarif 3% lebih rendah dari yang diatur pada ayat (1).

Syarat-syarat tersebut antara lain, perusahaan berbentuk perseroan, dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor, diperdagangkan pada bursa efek Indonesia paling sedikit 40%.

Namun ketentuan tersebut lebih lanjut akan diturunkan melalui peraturan pemerintah.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement