JAKARTA - Bagi masyarakat yang memiliki enam uang koin jadul khusus bisa langsung segera tukarkan dan berpotensi mendapatkan total Rp1,62 juta.
Uang koin jadul tersebut mempunyai pecahan bernilai tinggi yang masuk ke dalam Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.
Karena saat ini, BI mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Punya 6 Uang Koin Jadul Ini? Tukarkan Segera Bisa Dapat Rp1,6 Juta
Karena itu masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum. Waktunya terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Penggantian atas Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Dari 20 jenis pecahan URK tersebut, ada enam pecahan uang logam yang bernilai tinggi. Mulai dari pecahan Rp100.000, Rp125.000, Rp200.000 hingga Rp750.000.
Baca Juga: Harga Jual Uang Koin Rp1.000 Kelapa Sawit Bukan Rp100 Juta, Cek 4 Faktanya
1. Uang Koin Pecahan Rp100.000
Uang logam emas ini bergambar hewan komodo dengan pecahan Rp100.000 yang masuk ke dalam Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974.
2. Uang Koin Pecahan Rp125.000
Uang logam emas ini bergambar sebuah bangunan yang di depannya menampilkan tiang bendera dengan pecahan Rp125.000. Uang ini masuk ke dalam Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990.