JAKARTA - PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) resmi melakukan penghapusan pencatatan atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Keputusan ini mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Selasa 28 September 2021.
RUPSLB menyetujui penghapusan pencatatan saham (Delisting) Perseroan dari Bursa Efek Indonesia, menyetujui perubahan atas status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dan pemberian kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan rencana go private. Demikian seperti dikutip keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Minggu (3/10/2021).
Baca Juga: Bisnis Rugi, Bentoel Bakal Go Private dan Hengkang dari Bursa
Â
Sebanyak 33,66 miliar saham atau mewakili 92,68 persen menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status Perseroan.
“Menyetujui pengubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan," tulis keterangan manajemen RMBA.