Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPKM Level 1, Mal di Kota Blitar Buka Sampai Pukul 22.00

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 05 Oktober 2021 |13:24 WIB
PPKM Level 1, Mal di Kota Blitar Buka Sampai Pukul 22.00
PPKM Level I (Foto: Okezone)
A
A
A

Lalu terkait pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, berikut ketentuannya:

1) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;

2) restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;

b) Dengan kapasitas maksimal 75%

c) Waktu makan maksimal 60 menit;

d) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,

3) restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;

b) dengan kapasitas maksimal 75%

c) waktu makan maksimal 60 menit;

d) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement